Komisi III Nilai ada Kejanggalan di Deponering Kasus AS dan BW
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond J Mahesa menduga ada unsur tertentu alam deponering kasus dua mantan pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Hal tersebut diungkapkannya saat menerima masukan dari Forum Masyarakat Peduli Penegakan Hukum (FMPPH) di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Senin (7/3).
“Kami tidak menemukan alasan logis atas deponering dua kasus tersebut. Kami menilai hal itu tidak layak, Apa tujuan jaksa melakukan itu,”ujar Desmond.
Lebih lanjut Politisi dari Fraksi Partai Gerinda itu mengatakan bahwa deponering itu telah mendegradasi wibawa kepolisian. Oleh karena itu, Komisi III akan mengkaji secara akademis, kemudian dalam waktu dekat juga akan memanggil Jaksa Agung.
Hal senada juga diungkapkan anggota Komisi III lainnya, Nasir Djamil dari Fraksi PKS misalnya. Nasir mengatakan sejak awal Jaksa Agung menyatakan kesiapannya melanjutkan dua kasus itu ke pengadilan. Namun belakangan kenyataannya dikeluarkan deponering. Atas dasar itulah pihaknya mennilai pemberian deponering itu sebagai sebuah kejanggalan.
Ke depan, tambah Nasir, perlu dicermati UU Kejaksaan, agar jangan sampai ada kewenangan yang diimplementasikan secara sewenang-wenang. Oleh karena itu pihaknya akan meminta penjelasan langsung dari Jaksa Agung, yang sekaligus dapat menjawab pertanyaan publik atas deponering dua kasus tersebut. (ayu)/foto:andri/parle/iw.